{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk hadiah perlombaan, bila yg terima hadiah atas kegiatan adalah karyawan tetap dan bukan karyawan tetap maka nilai objek penghasilan tersebut masing2 masuk dibagian mana di SPTnya ya?
|jawab =
ER 16/ 2016 Pasal 3 huruf f angka 1: "Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan". Sepanjang atas perlombaan, masuke ke Peserta Kegiatan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~