{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP usahanya penyewaan, kemudian untuk usaha sewanya tadi dia juga memasukkan unsur toner dan sparepart ke HPP. Atas toner dan sparepart ini apakah dibuatkan FP terpisah?
|jawab =
Bisa dijelaskan dulu definisi DPP PPN sesuai UU PPN stdd UU HPP. Kalau toner dan sparepart-nya tadi sudah termasuk ke nilai yang diminta atau seharusnya diminta, maka tidak perlu dibuatkan FP terpisah karena sudah dimasukkan ke harga sewanya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~