{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/putrisaani/status/1587284677404282886 sudah min. saya coba pembetulan jg kenapa ga muncul di IIG ya
|jawab =
Jika sesuai tampilan gambar WP , WP isinya di II B fis . Apakah di SPT Normal , PPN yg terutang di masa tsb sama dengan yg sudah disetorkan namun SSPnya diinputkan di II B ? Jika Iya , maka di SPT Normalnya akan nihil . Terkait Pembetulan SPT , silakan hapus NTPN di IIB tsb dan silakan diinputkan di IIG Induk SPT . Untuk penginputan kembali SSPnya di IIGnya perlu untuk meminta bantuan teknis ke KPP Terdaftar soalnya nanti akan muncul error " nomor pembayaran tidak ditemukan" karena SSPnya sudah pernah divalidasi sblmnya di II B . Sesuai Lampiran PER 29/PJ/2015 , Bagian PPN disetor dimuka pd masa pajak yg sama digunakan utk melaporkan pembayaran PPN yg lebih besar dari yg seharusnya pd masa pajak bersangkutan . Jika yg WP setorin tidak berlebih ( sesuai dgn yg terutang di masa tsb) harusnya bukan input di II B , tapi induk SPT bagian II G . Berarti kan WP perlu pembetulan SPT ya , fis .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~