{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya itu kan baru berdiri tahun 2022 awal nya perusahaan saya belum mengajukan Sket PP 23 itu sudah berjalan hampir 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami sudah dipotong 2%. Tapi dipertengahan bulan 4 kami mengajukan Sket PP 23 dan sudah berhasil. Atas PPh yang sudah dipotong 2% itu bagaimana ya kak?
|jawab =
Ada 2 pilihan ini , mba Ini ada di SE 46/2020 di nomor 13 atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Berarti yg 3 bulan terlewat , omzet yg sudah dipotong pph 23 tetap ada kewajiban untuk disetorkan pph finalnya juga ya , Mba .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~