{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika sebuah perusahaan memakai Jasa dari WP LN dari Singapore misalnya. JKP nya adalah Jasa Training/Pelatihan. Atau contoh lain Jasa atas Pemakaian Software. Lawan Transaksi memiliki COR atau berdasarkan Tax Treaty PPh 26 nya dengan tarif 0%. Yang ingin kami tanyakan; Apabila dalam transaksi tersebut tidak dikenakan PPh 26 atau PPh 26 nya dengan tarif 0%. Bagaimana dengan perlakuan PPN nya? Apakah PPN atas Jasa Luar Negeri tetap dilakukan pembayarannya?
|jawab =
iya, P3B itu kaitannya dg PPh, PPN tidak termasuk disitu. Untuk PPN tinggal dilihat aja, masuk sebagai Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau bukan (PPN JLN)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~