{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A memberikan jasa perantara kepada perusahaan luar negeri, ini nanti tetap masuk ke A2?
|jawab =
Jika termasuk ke dalam ketentuan PMK-32/2019 maka dokumen yang perlu dibuat adalah PEJKP dimana nanti dilaporkan di dokumen lain pajak keluaran dan nantinya akan masuk ke A1, namun jika tidak masuk ketentuan PMK-32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terbit faktur 01
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~