{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo ada dua orang membentuk CV lalu memperkejakan 1 orang di luar dua orang itu digaji sebagai komisaris itu dipotong tidak? bisa jadi biaya tidak?
|jawab =
yang bukan objek adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Untuk bisa jadi biaya di pasal 6 dan 9 UU PPh, yang gak bisa dijadikan biaya adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~