{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait PTKP, kalau nikah tidak secara negara boleh ga jadi PTKP?
|jawab =
kalau sesuai pasal 12 PMK-252/2008, wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi Surat nikah dan kartu keluarga, dimana ini harusnya Kalau untuk suami tidak disebutkan, boleh konfirmasi ke KPP terkait penegasannya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~