{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pph 4 ayat 2 setor sendiri, 2 invoice, 2 lawan transaksi. a kelebihan setor, b kekurangan setor. Gimana? Penyewa adalah op
|jawab =
coba digali dulu yg nelfon pihak siapa, kalau pemilik, dan penyewa adalah pt, harusnya dipotong, bukam setor sendiri. Ternyata penyewa adalah OP. Mekanisme setor sendiri. Atas yg kurang bayar tinggal setor lagi, atas yg lebih bayar bisa diajukan pbk atau pmk 187/2015. Tidak bisa ditrade off, karena penginputan di pph yg disetor sendiri langsung nembak ke ntpn. Jd bisa terlink ke detail pengisian Ssp nya juga
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~