{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pph 21 antar perusahaan, masih entitas yg sama, kan masih bs diakumulasi pe Warga negara asing jan-maret di pt A, kitas berakhir balik ke negara asal. Oktober kerja di pt A lagi. Perhitungan pph 21 nya lanjut atau bagaimana?
|jawab =
Wp tidak resign dan punya npwp, lanjut aja sesuai per 16 th 2016nya karna perhitungannya tetap bakal dibagi 12.
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~