{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila dalam 1 akta sewa menyewa tanah pihak pertama (pemberi sewa) lebih dari 1 orang, dari pihak kedua (PT) membuat bukti potongnya bagaimana ya? karena tanah ini dimiliki bersama.
|jawab =
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. PP34 yaa (proporsi)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~