{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
selamat siang kaksaya ingin bertanya terkait Pemusatan tempat PPN Terutang. Apakah pemusatan tempat PPN Terutang ini memiliki batas waktu dan harus diperpanjang kembali ya? untuk wajib pajak badan dalam negerii
|jawab = 
pemusatan KPP Pratama, untuk KEP pemusatan sebelum per-11/2020 memang ada jangka waktu berlakunya mba, 5 tahun. itu di per-19/2010. kalo di per-11 tidak ada batasan jangka waktu, sepanjang belum dicabut berarti masih berlaku. untuk KEP berdasarkan per-19, untuk perpanjangannya diatur di pasal 12 per-11/2020. Jadi dalam keadaan kahar covid-19, KEP pemusatannya otomatis diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari PKP dan ini berlaku 5 tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~