{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email Ijin bertanya mas mba, terkait SKB PPH 23. Apakah bisa dengan case perusahaan saya dibawah ini: Perusahaan saya belum dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, baru berdiri agustus tahun 2021 dan di tahun 2021 Saya memilih untuk menggunakan tarif PPH Pasal 17 dalam SPT Tahunan Badan perusahaan kami dan kami melaporkan kerugian dan meminta kompensasi kerugian fiskal di tahun 2021. Di tahun 2022 sampai dengan 27 Oktober omzet hanya Rp.261jtaan. Apakah saya bisa mengajukan permohonan SKB PPH 23 ?
|jawab =
Apakah yang dimaksud SKB PER1/2011 stdtd PER-21/2014? Jika iya, normatif, jika memenuhi pasal 1 dan 3 PER-21/2014 tersebut, maka bisa mengajukan permohonan SKB.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~