{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor dikenakan tarif PPN 0% pada faktur pajak termasuk ke dalam kode berapa ya? mohon dibantu mas/mba
|jawab =
untuk jasa FF yang diserahkan ke pihak LN terkait barang tuuan ekspor, sesuai pasal 4 pmk 32 2019 merupakan jasa terntetu yang ekspornya dikenai 0%, dengan syarat yang ada di pasal 6 ayat 1 harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi maka berlaku pasal 6 ayat 2 nya, dianggap penyerahan dalam daerah pabean. jika memenuhi klausul pasal 6 ayat 1, maka wp yang menyerahkan jasa tsb buat peJKP, dan input di dok lain yang dipersamkan dng pajak keluaran. Jika tidak memenuhi karna dianggap penyerahan DN maka wp yan gmenyerahkan jasa buat fp 010.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~