{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya merupakan industri yang membeli Tandan Buah Segar untuk diolah menjadi CPO, dalam PMK 64 tahun 2022 disebutkan industri menjadi pemungut ppn dalam hal ini bagaimana mekanisme pemungutannya ya? karena baru kali ini saya aa transaksi dengan nilai lain
|jawab =
pemungut sesuai pasal 8 PMK-64/2022, menggunakan FP 03 dan lapor menggunakan 1107 Put
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~