{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang, mau bertanya pada Pasal 5 ayat 3, PER-05/PJ/2021.jika saya memiliki usaha pengalihan tanah dan bangunan di kantor pusat jakarta, dan kantor cabang surabaya, apakah atas ketentuan tersebut:kantor yang dijakarta harus terdaftar di KPP BKM yang area jakarta dan atas kantor cabang surabaya harus terdaftar juga di KPP BKM di area Surabaya, sesuai dengan lampiran B PER-05/PJ/2021? yang jakarta sudah di KPP BKM sesuai lampiran B, tetapi yang surabaya tidak
|jawab =
ini jakarta sudah di BKM yaa? kalau sudah dipastikan lagi untuk yang SBY di lampiran II B tidak rana? jika tidak, maka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di luar wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. untuk PPh 4 (2) nya juga sama. yang di surabaya tidak harus mengajukan permohonan untuk dipindah ke KPP BKM sesuai lampiran II B, soalnya pindahnya ditetapkan secara jabatan ran
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~