{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk WP Persyaratan Tertentu apabila dari hasil pemeriksaan DJP menerbitkan SKPKB jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen). untuk WP Berisiko rendah ketentuan sanksinya bagaimana ya Pak/Bu?
|jawab =
setelah digali, WP melakukan centang pengembalian pendahuluan, namun diterbitkan SKPKB. ini bisa saja terjadi, karena tidak dapat diterbitkan SKPPKP sesuai hasil penelitian (PMK 39/2018 sttd PMK 209/2021). sehingga dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. atas kekurangan jumlah pembayaran atas skpkb dikenakan sanksi sesuai pasal 13 UU KUP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~