{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan harta tahun berapa yang bisa diikutkan pas final? mengingat peraturan terdahulu mengatakan harta sebelum TA kalau lihat kondisi sekarang berarti harta th 1985 sampai 2020 yang belum atau kurang diungkapkan di Surat Pernyataan TA maupun PPS ya mba?
|jawab =
tetep objeknya ini: 1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan 2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud. Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 (Pasal 1 angka 9 PER-23/PJ/2017)
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~