{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mau pengukuhan PKP, tapi alamat tempat usahanya beda dengan alamat kantor. Alamatnya masih di wilayah KPP yang sama. Apakah bisa alamat di SPPKP-nya pakai alamat tempat kegiatan usaha?
|jawab =
Bisa, sepanjang alamat yg dimaksud merupakan alamat tempat kedudukan sesuai PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~