{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan pelayaran menyewakan kapal, bisa masuk ke 16B apa enggak?
|jawab =
pmk 80: jasa angkutan umum yang bukan objek pajak tidak termasuk untuk kendaraan yang disewa, saat ini belum ada aturan turunan mengenai kriteria jasa angkutan umum yg dapat fasilitas, kalau mengacu dari pmk 80 maka tidak dapat fasilitas. silakan bisa konsultasi/meminta penegasan ke kpp
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~