{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q saya ingin bertanya perihal tanah dan bangunan, jika saya punya tanah dan bangunan atas gabungan beberapa orang kan tidak bisa AJBnya atas nama beberapa orang, hanya bisa 1. nah untuk pelaporan pajak di SPT masing-masing orangnya bagaimana ya pak? jika hanya dilaporkan di 1 orang saja, bagaimana di pihak yang lain untuk pengakuan tanah dan bangunan di SPTnya?
|jawab =
#22A: tanah dilaporkan oleh masing" pihak yang memilki dan menguasai, di kolom nama harta diisi keterangan lokasi dan luas tanah, dan dikolom keterangan diisi NJOP.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~