{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Wajib Pajak mengajukan pertama kali sertifikat elektronik di e-Nofa, sudah dapat email berhasil dan diarahkan untuk unduh di menu downlaod, namun tidak ada menu unduh disitu
|jawab = 
Mekanismenya kan setelah mengajukan permohonan di e-Nofa Wajib Pajak menghubungi pihak KPP untuk diproses, jika masih belum ada boleh arahkan untuk konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~