{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
form Pakta Integritas yg perlu di isi oleh WP Badan bagian mana saja
|jawab =
Kalau dari formulir tersebut ini pihak yg berkepentingan adalah penyuluh ya. Kalau di perpajakan terkait formulir pakta integritas ada di PER-07/2017 terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Tapi kalau pihak yg berkepentingan adalah penyuluh seharusnya tidak terkait dengan pemeriksaan. Jadi jika berdasarkan ketentuan pengembalian kelebihan pajak di PMK-244/PMK.03/2015 atau pengembalian pendahuluan di PMK-39/PMK.03/2018 stdtd PMK-209/PMK.03/2021 tidak ada menyebutkan dokumen tersebut sehingga untuk tata cara pengisiannya arahkan ke KPP nya saja
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~