{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksi dengan google, di invoice sudah dipungut PPN. dan nama Google Ltd (singapore). Apakah wajib potong PPh 26?
|jawab =
terkait sudah bisa disebut ada BUT, ada 2 mazhab.. 1. PPh 23 dengan tarif 100% lebih tinggi; 2. PPh 26 kalo ada DGT secara umum bisa masuk ke article Business Profit... bisa penegasan KPP aja yaa
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~