{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada transaksi kepada OP, si OP gak punya NPWP kan pake NIK jadinya, namun ini perusahaan saya membuat fakturnya atas nama direkturnya, gimana ya?
|jawab =
Secara aplikasi tidak bisa fp pengganti, mau tidak mau harus pembatalan, namun kan ini transaksinya sebenarnya tidak batal, boleh konfirmasi KPP. jelaskan juga pasal 33 PER-03/2022 terkait pembuatan faktur yang melewati 3 bulan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~