{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) kalo perusahaan beli saham perusahaan lain (belum tbk) dalam satu group itu aspek perpajakannya apa saja ya? dan dasar hukumnya? mohon dibantu mas/mba https://twitter.com/fzhaade/status/1585546135749677056
|jawab =
mungkin coba sedikit digali dulu, saham yg dibeli saham perusahaan dalam negeri atau luar negeri? Penjualnya perusahaan itu sendiri atau pihak lain yg telah memiliki saham tsb? Penjual dan pembelinya ini juga dalam negeri atau luar negeri? (arahnya ke keuntungan penjualan/pengalihan harta pasal 4 ayat 1 huruf d -> terutang di SPT Tahunan, atau potput PPh ps 26 jika yg menjual adalah WPLN dan yg dijual adalah saham perusahaan dalam negeri)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~