{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya, terkait terbitnya PER-MA no 6 th 2022 kan dipasal 4 disebutkan bahwa PK atas outusan pengadilan pajak saat ini dapat diajukan secara elektronik. itu bagaimana ya?
|jawab =
PK diajukan ke mahkamah agung dan hal tersebut sudah diluar kewenangan DJP. PERMA tersebut juga perarturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~