{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tanya min , untuk pembuatan npwp online jika yg sudah menikah (istri) ingin membuat npwp tanpa npwp suami bisa? (suami tidak ada npwp) Siang, Mas/Mbak. Untuk pertanyaan tsb sebenarnya sudah dijawab oleh akun lain, suami harus ada NPWP dan statusnya aktif. Apakah informasi tsb benar? Atau cukup disampaikan (tanpa menyebutkan NPWP suami harus aktif) bahwa salah satu syarat pendaftaran NPWP bagi wanita kawin adalah NPWP suami suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; Pasal 9 ayat 2 huruf c PER 04/PJ/2020? Terima kasih.
|jawab =
beetuul mitt bisa disampaikan seperti itu sesuai per 4. Dan memang kalau istri mau bikin npwp tuh suaminya harus punya npwp dulu
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~