{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN atas ekspor jasa kena pajak bagaimana ya?
|jawab =
ada 3 kemungkinan: penyerahan jasa dalam negeri tp yg membayar wpln (kode faktur 01), atau ekspor jkp sesuai pmk 32/2019 (bikin pejkp, masukkan dokumen lain pajak keluaran, ppn 0%), atau tidak terutang PPN apabila penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean. tinggal digali lagi, transaksi wp seperti apa, kemudian dikategorikan masuk yang mana...
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~