{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah jika saya ingin membuat faktur pajak kode 070 dengan menggunakan SPPB. Namun SPPB nya bulan september dan faktur pajak nya oktober. Apakah itu kita termasuk telat mengeluarkan FP? *terlambat adtau tidaknya balik ke saat FP harus dibuat ya
|jawab =
Saat pembuatan SPPB mengikuti ketentuan BC, sedangkan pembuatan FP dapat mengacu ke Pasal 3 PER-03/PJ/2022. Selama FP diterbitkan sesuai ketentuan, maka tidak terlambat. PMK-65/2021 Pasal 21 ayat 5: "Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak" Untuk dapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, harus ada SPPB terlebih dulu sebelum terbit FP.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~