{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksinya trjdi di 2018 atas transaksi pembelian gabah, dan saya sebagai pihak yang melakukan pemungutan min. Pelaporan PPh Pasal 22
|jawab =
Apakah WP merupakan eksportir/industri yang melakukan pembelian bahan hasil pertanian dan nilai transaksinya melebihi yang dikecualikan sesuai PMK-34/2017? Jika WP memang berkewajiban untuk melakukan pemungutan atas transaksi tersebut, untuk tahun pajak 2018, WP bisa membuat bukti pungut dan SPT PPh 22 dengan menggunakan e-SPT PPh Pasal 22. Penyampaiannya bisa dilakukan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~