{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya... jika sudah berhasil melakukan perubahan SKTD secara online.. apakah perlu dokumen fisiknya diatar ke KPP terdaftar? Jika iyah Yg perlu dikirimkan dokumen aph saja yah? Mohon infonya.. Terima kasih
|jawab =
Apakah yang dimaksud perubahan RKIP sebagai lampiran SKTD? Kalau iya sesuai dengan pasal 11 PMK 41/2020, kalau sudah dilakukan perubahan melalui saluran elektronik maka tidak perlu pengiriman dokumen fisik ke KPP. Untuk SKTD adanya mekanisme penggantian: Pasal 13 ayat (1) Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD Pengganti. Nah di ayat (4) Permohonan penggantian SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis, dengan disertai alasan penggantian dan harus dilampiri SKTD yang telah diterbitkan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~