{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada transaksi sewa T/B, dimana service charge ditarik lsg/diserahkan ke pengelola manajemen gedung, bukan ke pemilik gedung. Pemilik gedung mengakui DPPnya, dari nilai sewa saja, atau ditambah dengan service charge yg diberikan ke manajemen gedung?
|jawab =
kalo bayarnya ke pihak ketiga dan bukan diserahkan sama si pemilik bangunan, nanti masuk jasa pph pasal 23 sepanjang ada di pmk-141
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~