{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wpln ingin memanfaatkan Tax Treaty, apakah WPLN hanya perlu menyerahkan COR atau perlu DGT Form dan COR juga ya?
|jawab =
COR ini hanya untuk menggantikan bagian II aja, jadi harus tetap ada DGT form nya untuk bisa memanfaatkan P3B, kalo bagian 2 tidak diisi maka harus ada DGT dan COR
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~