{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wanita kawin, suami SPLN. apakah tetap wajib isi lampiran PH-MT di spt tahunan?
|jawab =
sesuai dengan PER-04/2020, dimungkinkan saja wanita kawin mendapatkan npwp dengan kondisi suami SPLN. PH-MT ini wajib diisi sesuai dengan kondisi di lampira PER-36/2016. cuman lampiran ini akan menghasilkan PPh yang dihitung ulang, coba sarankan konfirmasi ke kpp mengenai pengisiannya, berhubung suami SPLN tidak ada kewajiban spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~