{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A beli obligasi ke PT B, atas pembelian obligasi tersebut di asuransikan ke pihak ketiga, apakah ada potput disini? Dasar hukumnya kak? Yang objek PPh adalah hanya atas bunga obligasinya saja kan kak? Pembelian obligasi dan asuransi bukan objek pph? Ada dasar hukumnya kak? https://twitter.com/sellaabdiani/status/1584404356102643713
|jawab =
pajak potput atas transaksi dalam negeri yg terkait dengan obligasi adalah atas bunga obligasi. Potput atas jual belinya tidak ada. Untuk premi asuransinya dibayarkan ke dalam negeri atau luar negeri?
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~