{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya, mas/mba kurs pada SKTD sudah betul sesuai kurs KMK tanggal permohonan SKTD. Tetapi ada perbedaan kurs pada SKTD dengan kurs PIB karena tanggal PIB berbeda dengan SKTD. bagaimana? apakah harus melakukan penggantian SKTD? mohon aturan yang mengaturnya https://twitter.com/sipahamm/status/1582651711772332032
|jawab =
sepanjang pengisian sudah sesuai dengan PMK 41/2020 maka tidak perlu dilakukan penggantian SKTD. Penggantian SKTD dilakukan dalam hal terdapat kesalahan yang dijelaskan di pasal 13 ayat 3 PMK 41/2020.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~