{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pemusatan PER 11, apakah harus di-PKP kan dulu untuk seluruh NPWP yang akan dipusatkan?
|jawab =
Iya, untuk pengajuan pemusatan di awal, di-PKP kan terlebih dahulu, Nantinya jika ada cabang baru yang akan dipusatkan setelah pemusatan berlaku, tinggal menggunakan mekanisme penambahan tempat yang dipusatkan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~