{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kita dapat pembayaran dari vendor, namun pembayaran tersebut atas piutang milik kantor pusat, sedangkan kantor pusat sudah tutup atau tidak beroperasi, secara akuntansi kita tidak mengakui piutang tersebut dalam pembukuan di cabang pak, pertanyaannya pak, apakah ada kewajiban pajak yang muncul dari pembayaran tersebut?
|jawab =
saat dikonfirmasi lebih detail terkait transaksi dan kondisi kantor pusat yang tutup, wajib pajak no respon dan closed.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~