{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
spt ppn. jadi kami ada kelebihan pembayaran (LB) karena melakukan PBK. nah di SPT PPN, PBK tersebut dilaporkan di bagian mana ya? apakah ke bagian II. B?
|jawab =
Status SPT LB jadi tidak bisa input NTPN atas ssp yang sudah disetorkan dan bukti Pbk. Atas SSP dan bukti PBk bisa di PBk lagi ke masa pajak lain atau masukkan nominal di SSP dan bukti Pbk ke form induk 1111 bagian II.B: PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, nanti akan menambah nilai LB dan bisa dikompensasikan. Nanti bukti setor dan bukti pbk bisa dilampirkan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~