{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan A adalah pemilik Gedung/Mall, perusahaan B adalah pengelola Mall, dan perusahaan C adalah penyewa, Perusahaan C menyewa mall dengan perusahaan A atas sewa tanah dan bangunan. Setiap bulannya, perusahaan B menerbitkan faktur pajak berupa transaksi Air dan Listrik ke perusahaan CApakah perusahaan C berhak memotong PPh 4(2) atas transaksi Listrik dan Air ke perusahaan B ?Terimakasih
|jawab =
etelah digali tagihan tidak jadi 1, namun pisah-pisah dan pembayaran juga terpisah. Kan ini ada 2 kemungkinan ya sal, jika memang alurnya PT B nagih ke PT A, lalu PT A nagih ke PT C, itu jelas DPP nya adalah semua yg ditagihkan oleh PT A sesuai definisi jumlah bruto sewa. Kemungkinan lain, untuk kasus tagihannya masing2, apakah dianggap satu kesatuan transaksi dan bisa jadi DPP semua, atau yg dr PT A jadi DPP sewa sedangkan yg dari PT B jadi DPP PPh 23 (misal masuk objeknya jasa), silakan bisa konsul lebih lanjut ke KPP yaa untuk meminta penegasan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~