{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang mas/mba izin bertanya Apabila ada transaksi DP Sewa dari PT.A ke PT.B (sudah dibayar PPN & PPh-nya) kemudian sewa tersebut tidak jadi dilakukan dan dialihkan ke PT.C (dari PT.A langsung dialihkan ke PT.C) , perlakuan perpajakan bagi PT.A bagaimana ya? PT.A sewa kios di mall yang dikelola PT.B, tapi nggak jadi buka. PT.A oper sewa ini ke PT.C , PT.A dan PT.C tidak dalam 1 grup sih tapi ada pemegang saham yg orgnya sama https://twitter.com/DDestariana/status/1582598242579075072
|jawab =
mba boleh dikonfirmasi lagi ya, PT. A oper sewa ke PT. C apakah C membayar yang telah dibayar A ke B atau kontraknya jadi langsung ke B dan B mengembalikan uang ke A? kemudian untuk A dan B yang tidak jadi ini apakah sudah batal kontrak/transaksinya? Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, jadi dipastiin dulu ini penyewa sebenarnya sudah ganti C atau masih A. kalau misal A sudah batal traksaksinya, dan C langsung ke B. maka atas PPh yang telah dipotong A bisa dilakukan pembetulan SPT dan yang telah disetor pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang/Pbk. Untuk PPN, FP bisa dibatalkan apabila transaksi batal
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~