{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo WP ada kelebihan bayar ke penjual, lalu dia anggap sebagai deposit kalo sewaktu waktu mau beli barang lagi ke penjual. Bisa dianggap sudah terutang PPN?
|jawab =
Tergantung apakah atas pembayaran depositnya itu ada dokumen yang menyertakan yang berkaitan dengan jual-beli barangnya, kalo gak ada maka bisa dianggap hanya penyerahan uang non BKP
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~