{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami akan mendapatkan pinjaman beberapa mesin dari perusahaan induk senila 1m, perlakuan pajaknya bagaimana ya. perusaahn induk kami di Jepang, dan kami merupakan Kawasan berikat. Perusahaan di kaber ini ga bayar apapun terkait sewa. aku jawab unsur PPNnya udah, skrng nanya aspek PPhnya gimana terutama di spt badan. mohon bantuannya Mas/Mbak
|jawab =
apabila mesinya akan dikembalikan lagi bisa dapat fasilitas pph 22 dibebaskan, untuk fasilitasnya silakan konfirmasi ke BC, apabila transaksinya tidak memenuhi kriteria pasal 3 PMK-34/2017 maka terutang pph 22 impor
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~