{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo telat lapor unifikasi kenanya satu kali aja kan ya yg 100 ribu pasal 7 UU KUP gak semua jenis masanya?
|jawab =
SPT PPh Unifikasi yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar : • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~