{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp pkp transaksi dengan bumn itu menggunakan faktur 03 ya ? itu ada yang menyebutkan diatur dimana ?
|jawab =
pastikan dulu jumlah pembayaran transaksinya berapa, melebihi 10 jt termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). kalau ketentuan fp 030 mengikuti per 03/2022
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~