{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = email : Mohon informasi mengenai PPH Pengalihan Hak. Saya megalami kasus dimana pada tahun 2007 saya membeli rumah secara kredit. Saat itu hanya PPJB, pada tahun 2014 saya mendapat undangan untuk tanda tanga AJB. Namun saat itu saya tidak menghadiri karena merasa rumh tersebut masih dalam masa kredit dan belum lunas Sekarang tahun 2022 ketika saya mau mengurus AJB dan balik nama saya di inforamasikan bahwa saya harus membayar PPH 5%, dikarenakan pada tahun 2014 yang lalu developer telah mengajukan Surat Keterangan Bebas,tetapi pada saat itu tidak terlaksana AJB sehingga SKB tersebut menurut developer sudah tidak berlaku, karena proses input skrg menggunakan sistem validasi.. Apakah benar SKB tersebut memiliki masa berlaku nya?" Ini aku kasih tau normatif aja ya untuk transaksi dan kondisi apa aja yang dikecualikan dari pungutan PPhTB dengan menggunakan SKB sesuai pasal 6 PP 34/2016 ya? Dan mengenai masa berlaku SKB aku cek di PER-30/2009 itu harusnya gaada masa berlaku SKB ya, cuma karena ini transaksi 2007 kemungkinan skbnya ga berlaku karena aturanya sudah berubah di per-30/2009 ya? |jawab = SKB sesuai PER-30/2009 ini tidak ada diatur jangka waktu berlakunya. Bisa disampaikan bahwa saat ini terkait pihak yang dapat dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPhTB bener to sesuai pasal 6 PP-34/2016. Dimana untuk teknis permohonan SKB nya mengikuti ketentuan PER-30/2009. Dalam SE-50/PJ./2009 ada disebutkan pada angka 1 huruf b bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang, dikatakan tidak dikenai PPh Final yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final. Namun, saat ini sesuai dengan ketentuan terbaru di PP-34/2016 atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tetap dikenakan PPh Final. Karena yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPhTB, terbatas yang diatur di pasal 6 PP-34/2016. RIZKIANTO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~