{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q: Selamat pagi, Izin bertanya, di PP-09/2022 dijelaskan kalau SIUJK sudah tidak berlaku dan skrg berlakunya SBU konstruksi. PP tersebut diterbitkan 21 Februari 2022, jika SIUJK lama masih berlaku dari 2021 s/d 2024 apakah harus ubah ke SBU terbaru? Terimakasih
|jawab =
#1A by pm aku nemu aturan BKPM yang nyebutin sekarang udah gak pake SIUJK. paling kita jelasin normatif aja, di PP 9/2022 disebutkannya adalah SBU, jadi jika tidak ada SBU maka dianggap tidak memiliki kualifikasi. tapi kalo WP masih pegang SIUJK yang masih berlaku, coba konfirmasikan ke LPJK apakah SIUJK itu bisa digunakan sebagai SBU sampai masa berlaku habis atau enggak, soalnya itu udah di luar ranah kita.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~