{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya sempat baca aturannya kalau pembuatan dokumen PPBJ itu sebelum memasukkan barang casenya itu, invoicenya tnggal 6 oktober 2022, namun kapalnya bru jalan tanggal 11, dan untuk dokumen PPBJ nya itu dibuat tanggal 10 kalau di tanggal 10 masih bisa dikatakan sebelum barangnya dimasukkan ya Bu? ini kl pembuatan ppjb masuk ranahnya bc atau kita ya mas/mba?
|jawab =
Di PMK 173 pasal 4 ayat 1 "Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB." Sebelum pemasukan BKP, jadi bisa menggunakan PPBJ tgl 10 tsb.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~