{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanya. PT X punya lawan transaksi penyerahan BKP ke reseller Orang Pribadi Tuan A. Tuan A Punya NPWP pusat di Kota X. Dia punya usaha juga di Kota Y tetapi di kota Y tidak punya NPWP Cabang. Penyerahan barang dilakukan di kota Y. Karena di cabang kota Y tidak punya NPWP, apakah bisa penerbitan FP menggunakan NIK? atau tetap menggunakan NPWP Pusat?
|jawab =
menggunakan npwp pihak yg bertransaksi
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~